Pages

Selasa, 25 November 2014

Usaha Pencegahan Pencemaran Tanah



Untuk menanggulangi sampah plastik, maka sebelum dibuang, sampah plastik dibakar terlebih dahulu
1.      Limbah yang mengandung radioaktif hendaknya dibiarkan dahulu dalam waktu lama sebelum dibuang
2.      Sampah radioaktif yang berbentuk padat harus dibungkus dengan bahan yang terbuat dari Pb untuk menahan sinar radioaktif, lalu dimasukkan dalam tromol baja anti karat sebelum dibuang
3.      Pembuangan sampah berbahaya dilakukan  ke dasar laut, ke pulau karang kosong, dibuang ke dalam bekas tambang kosong atau ke dalam sumur yang dalam dan jauh dari pemukiman penduduk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan.... di isi