Pages

Jumat, 28 November 2014

Jaminan Kesehatan Masyarakat



Menurut Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menentukan 4 macam jaminan sosial yang terdiri dari :
1.      Jamsostek
Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya.
Program Jamsostek adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Hal tersebut tertulis dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 dan 2,  UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.
Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, program-program skema Jamsostek ini diatur dalam Pasal 6 UU No.3/1992 dan Pasal 2 ayat 1 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yakni :
a.         Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan kompensasi/santunan dan pengantian biaya perawatan bagi tenaga kerja yang mengalami kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, dimulai dari berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita sakit akibat hubungan kerja.
b.        Jaminan Kematian (JK)
Program ini memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum umur 55 tahun.
c.         Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini adalah berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek.

Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
-          Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
-          Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.
-          Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
d.        Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja, untuk itu program ini memberikan pelayanan berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan gawat darurat bagi tenaga kerja dan keluarganya yang menderita sakit. 
Setiap tenaga kerja yang mengikuti program JPK, akan mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Dalam Pasal 2 ayat 4 PP No. 14/1993 dijelaskan bahwa apabila perusahaan yang telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, maka perusahaan tersebut tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek.
2.      Taspen
Taspenatau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan – Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Sedangkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan/ASKES.
3.      Askes
adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
4.      Asabri
Asabri atau Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia merupakan badan yang menyelenggarakan program asuransi dan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Setiap Warga Negara Indonesia termasuk yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Apabila ada perusahaan yag tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka akan diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000 (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992)
Kemungkinan perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi apabila terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat 1 dan pasal 12 ayat 1 pasal 14 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 UU No.3 Tahun 1992).
Sumber:
1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
2.    Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
3.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4.    Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
5.    Undang-undang No. 6 Tahun 1966 tentang Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit TNI dan Anggota POLRI
6.    Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan.... di isi