Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan manusia.
Sumber limbah B3 adalah, setiap orang atau Badan Usaha yang menghasilkan Limbah B3Limbah B3 dan menyimpannya untuk sementara waktu di dalam lokasi kegiatan sebelum tersebut diserahkan kepada pihak yang bertanggungjawab untuk dikumpulkan dan diolah
Limbah B3 dapat berbentuk padat, cair dan gas yang dihasilkan baik dari proses produksi maupun proses pemanfaatan produksi industri tersebut yang mempunyai sifat berbahaya dan sifat beracun terhadap ekosistem
Pengelompokan limbah B3 dapat dikategorikan berdasarkan sifatnya yaitu yang bersifat flamable (mudah terbakar), explosive (mudah meledak), corrosive (menimbulkan karat), oxidizing waste (buangan pengoksidasi), infectious waste (buangan penyebab penyakit), toxic waste (buangan beracun)
Pola penanganan limbah industri harus bersifat terintegrasi, dimulai dari sumbernya, pewadahan di tempat, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan sampai dengan pengolahan akhir yang dilakukan secara aman, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Strategi penanganan untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan, adalah hazardous waste minimization, daur ulang dan recovery, proses pengolahan, secured landfill, proses detoksifikasi dan netralisasi, incinerator
Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan penimbunan akhir.
Tujuan dari pengelolaan limbah B3 adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan.
http://limbah.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan.... di isi