ventilasi yang baik menurut Djasio Sanropie, dkk. (1989, h. 110) dalam ruangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Luas lubang ventilasi tetap minimal 15 % dari luas lantai ruangan, sedangkan luas lubang ventilasi insidentil (bias dibuka ditutup) minimal 5 % luas lantai.
- Udara yang masuk harus bersih, tidak dicemari oleh asap dari sampah maupun pabrik, dari knalpot kendaraan, debu, dan lain-lain.
- Aliran udara yang masuk ke dalam ruangan jangan sampai menyebabkan penyakit bagi penghuninya, seperti masuk angin. Untuk itu jangan menempatkan tempat tidur atau tempat duduk persis pada aliran udara.
- Aliran udara diusahakan Cross Ventilation dengan menempatkan lubang hawa berhadap antar dua dinding ruangan.
- Kelembaban udara dijaga jangan sampai terlalu tinggi maupun terlalu rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan.... di isi