Menurut Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan
yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan
program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menentukan 4
macam jaminan sosial yang terdiri dari :
1.
Jamsostek
Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah
salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program
jaminan sosial berdasarkan funded
social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih
terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini
maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk
pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil,
dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang
mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya.
Program Jamsostek adalah hak setiap tenaga kerja, baik
dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu,
program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Hal tersebut
tertulis dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No. 3 Tahun
1992 tentang Jamsostek.
a.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan kompensasi/santunan dan pengantian biaya perawatan
bagi tenaga kerja yang mengalami kematian atau cacat karena kecelakaan kerja
baik fisik maupun mental, dimulai dari berangkat kerja sampai kembali ke rumah
atau menderita sakit akibat hubungan kerja.
b.
Jaminan Kematian (JK)
Program ini memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja
yang meninggal dunia sebelum umur 55 tahun.
c.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini adalah berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan
kembali pada umur 55 tahun atau atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi
kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah
penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat
karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek.
|
|
Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh
karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam
perhitungan PPh karyawan tersebut.
|
|
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar
iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga
kerja:
-
Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau
cacat total tetap
-
Mengalami PHK setelah menjadi peserta
sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.
-
Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi
PNS/POLRI/ABRI
d.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja, untuk itu program ini
memberikan pelayanan berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan
pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan gawat
darurat bagi tenaga kerja dan keluarganya yang menderita sakit.
Setiap tenaga kerja yang mengikuti program JPK, akan mendapatkan Kartu
Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan
kesehatan.
Dalam Pasal 2 ayat 4 PP No. 14/1993 dijelaskan bahwa apabila perusahaan
yang telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga
kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Dasar, maka perusahaan tersebut tidak wajib ikut dalam Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek.
2.
Taspen
Taspenatau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program
jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen
adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen
Pertahanan – Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua
nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan perundang yang
berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari
penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima
pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan
janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Sedangkan yang berhak
mendapat tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli
waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh
dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan.
Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran
peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang
dimaksud disini adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping
itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan peserta setiap bulan
untuk membayar iuran program kesehatan/ASKES.
3.
Askes
adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau
asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan
TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha
lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen,
pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti
: konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh
dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
4.
Asabri
Asabri atau Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia merupakan badan yang menyelenggarakan program asuransi dan
pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan
penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan
anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan
dan Keamanan.
Setiap Warga Negara Indonesia termasuk yang
berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan
sosial. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang
atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta
rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan
sosial.
Apabila ada perusahaan yag tidak mengikutsertakan
tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka akan diancam dengan sanksi hukuman
kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp.50.000.000 (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992)
Kemungkinan perusahaan juga dapat dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun
1992). Bahkan, perusahaan diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi
dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi apabila
terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan
pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat 1 dan pasal 12 ayat 1 pasal 14 ayat 1 dan
pasal 16 ayat 1 UU No.3 Tahun 1992).
Sumber:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
2. Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
5.
Undang-undang No. 6 Tahun 1966 tentang Pensiun,
Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit TNI dan Anggota
POLRI
6. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang
Kepegawaian.