Pages

Jumat, 16 Januari 2015

Pengertian kapalan pada kulit

Kapalan atau dalam bahasa kedokteran disebut dengan 'Cullus' adalah penebalan yang terjadi pada bagian kulit. Kapalan ini biasanya banyak menyerang bagian tangan dan dan telapak kaki. Kapalan dapat terjadi sebagai akibat dari terlalu banyaknya atau terlalu seringnya terjadi penekanan yang terus-menerus atau juga gesekan yang terjadi secara berulang-ulang pada tempat yang sama dibagian kulit tubuh yang lama kelamaan terjadilah penebalan kulit. Penebalan kulit ini sebenarnya terjadi sebagai respon alamiah tubuh untuk menghadapi gesekan dan penakan yang terjadi secara berulang-ulang tersebut agar tidak timbul luka pada kulit yang tertekan atau tergesek.
Untuk itulah, ketika kapalan ini timbul pada orang yang sehat, maka ini tidak berbahaya dan sebenarnya tidak perlu untuk dihilangkan karena ini adalah sebagai bentuk pertahanan tubuh dari luka . Hanya saja sewaktu-waktu, kapalan dapat menimbulkan rasa yang tidak nyaman dan menimbulkan rasa nyeri. Selain itu, pada kebanyakan kasus yang dijumpai, masalah penampilanlah yang melatarbelakangi seseorang ingin menghilangkan kapalan dari tangan dan kakinya. Namun hal ini berbeda dengan penderita diabetes melitus (kencing manis) atau kondisi lainnya yang menyebabkan aliran darah yang buruk ke kaki.
Pada penderita ini kapalan sebaiknya segera dihilangkan karena beresiko lebih besar terhadap komplikasi dari kapalan itu sendiri yang akan dapat menimbulkan luka atau borok. Untuk itu, khusus untuk pasien penderita ini, sebaiknya segera mengatasi kapalan yang timbul dibagian kulit tubuh yang tentunya cara mengatasinya tersebut harus disertai dengan rekomendasi dari dokter, jangan menghilangkan kapalan sendiri.

Sumber : Cara Ampuh Mengatasi Kapalan - Bidankudotcom

Senin, 08 Desember 2014

Pengertian Desentralisasi Kesehatan

Desentralisasi dapat didefinisikan sebagai pemindahan tanggung jawab dalam perencanaan, pengambilan keputusan, pembangkitan serta pemanfaatan sumber daya serta kewenangan administratif dari pemerintah pusat ke:
1)unit unit teritorial dari pemerintah pusat atau kementerian,
2)tingkat pemerintahan yang lebih rendah,
3)organisasi semi otonom,
4)badan otoritas regional,
5)organisasi non pemerintah atau organisasi yang bersifat sukarela (Rondinelli 1983 ,Mills dkk (1990)

Download Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014

bagi teman2 yang sedang mencari Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 tentang cara pembayaran tunjangan profesi Guru non PNS silahkan di download secara gratis



http://www.4shared.com/office/1mP3C3dPce/PERATURAN-MENTERI-AGAMA-43-TAH.html


Download Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014