Pengelolaan
sampah Rumah Sakit harus dilakukan dengan benar dan efektif dan memenuhi
persyaratan sanitasi. Sebagai sesuatu yang tidak digunakan lagi, tidak
disenangi, dan yang harus dibuang maka sampah tentu harus dikelola dengan baik.
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengelolaan sampah ialah tidak mencemari
udara, air, atau tanah, tidak menimbulkan bau (segi estetis) tidak menimbulkan
kebakaran, dan sebagainya.
Selain
itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008
pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Menurut
Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah
Sakit didalam pelaksanaan pengelolaan sampah setiap rumah sakit harus melakukan
reduksi sampah dimulai dari sumber, harus mengelola dan mengawasi penggunaan
bahan kimia yang berbahaya dan beracun, harus melakukan pengelolaan stok bahan
kimia dan farmasi. Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan sampah medis
mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi
dari pihak yang berwenang.
Hal ini dapat
dilaksanakan dengan melakukan :
1.
Menyeleksi bahan-bahan yang kurang menghasilkan sampah sebelum
membelinya.
2.
Menggunakan sedikit mungkin bahan-bahan kimia.
3.
Mengutamakan metode pembersihan secara fisik daripada secara
kimiawi.
4.
Mencegah bahan-bahan yang dapat menjadi sampah seperti dalam
kegiatan perawatan dan kebersihan.
5.
Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai
menjadi sampah bahan berbahaya dan beracun.
6.
Memesan bahan-bahan sesuai kebutuhan.
7.
Menggunakan bahan-bahan yang diproduksi lebih awal untuk
menghindari kadaluarsa.
8.
Menghabiskan bahan dari setiap kemasan.
9.
Mengecek tanggal kadaluarsa bahan-bahan pada saat diantar oleh
distributor.
Hal
ini dilakukan agar sampah yang dihasilkan dari rumah sakit dapat dikurangi
sehingga dapat menghemat biaya operasional untuk pengelolaan sampah. (Dekpes.
RI, 2004)
Menurut
Candra, 2007 Pengelolaan sampah rumah sakit sangat diperlukan adanya suatu
kebijakan dari manajemen dan prosedur-prosedur tertentu yang berhubungan dengan
segala aspek dalam pengelolaan sampah rumah sakit.
Pengelolaan sampah layanan kesehatan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hygiene rumah sakit dan
pengendalian infeksi. Sampah layanan kesehatan sebagai reservoir mikroorganisme
pathogen, yang dapat menyebabkan kontaminasi dan infeksi. Jika sampah tidak
dikelola dengan tepat, mikroorganisme dapat berpinadah melalui kontak langsung,
diudara atau melalaui vector (lalat, tikus dan lain-lain).
Pada proses pengelolaan sampah diperlukan
juga perangkat penunjang merupakan sarana dan prasarana yang digunakan untuk
kegiatan tersebut. Perangkat tersebut harus mempertimbangkan aspek ketersediaan
anggaran, jumlah kunjungan dan lama rawat inap pasien, serta berbagai
pertimbangan teknis yang lain. Perangkat penunjang yang digunakan, antara lain:
1. Wadah penampungan
2. Sarana pengangkutan
3. Sarana pembuangan dan pemusnahan
Menurut
Wakner, 2007 secara umum pasilitas pelayanan kesehatan pada tingkat kabupaten
kebawah harusnya terhindar dari pengolahan sampah oleh mereka sendiri tapi
sampah harus diserahkan untuk diolah ke institusi khusus. Dengan
mempertimbangkan dampak lingkungan dari solusi pengolahan yang berbeda.
Kesehatan masyarakat dan resiko kesehatan kerja dalam menggunakan sistim
pengelolaan limbah layanan kesehatan sebagai berikut:
1. Pembakaran atau pengolahan menggunakan
steam/uap (autoclave)
2. Suhu tinggi, incinerator bahan bakar minyak sekala menengah
3. Suhu tinggi incinerator bio-mass sekala kecil
4. Pengontrolan sanitasi lokasi penimbunan tanpa
pengolahan tapi paling sedikit sehari-hari sampah tertanggulagi.
Pengelolaan
sampah merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan,
pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan sampah termasuk penimbunan hasil
pengolahan terakhir (BAPEDAL,1997).
Menurut
Depkes RI (1997), bahwa pengelolaan sampah rumah skit terdiri dari Pemilahan,
Penampungan, Pengangkutan dan Pembuangan Akhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan.... di isi