Setiap
unit di Rumah Sakit hendaknya menyediakan tempat penampungan sementara sampah
dengan bentuk, ukuran dan jenis yang sama. Jumlah penampungan sementara sesuai
dengan kebutuhan serta kondisi ruangan.
Sarana
penampungan untuk sampah medis diletakkan pada tempat pasien aman dan hygiene.
Wadah penampungan yang digunakan harus tidak mudah berkarat, kedap air,
memiliki tutup yang rapat, mudah dibersihkan, mudah dikosongkan atau diangkut,
tidak menimbulkan bising dan tahan terhadap benda tajam dan runcing.
Penampungan
dilakukan bertujuan agar sampah yang diambil dapat dilakukan pengolahan lebih
lanjut atau pembuangan akhir (Candra, 2007).
Sampah
biasanya ditampung di tempat produksi di tempat produksi sampah untuk beberapa
lama. Untuk itu setiap unit hendaknya disediakan tempat penampungan dengan
bentuk, ukuran dan jumlah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah sampah serta
kondisi setempat. Sampah sebaiknya tidak dibiarkan di tempat penampungan
terlalu lama. Kadang-kadang sampah juga diangkut langsung ke tempat penampungan
blok atau pemusnahan. Penyimpanan sampah medis padat harus sesuai iklim tropis
yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam
(Depkes RI, 2004).
Menurut
WHO (2005), pada fasilitas penampungan perlu diperhatikan sebagai berikut:
1.
Area penampungan harus memiliki lantai yang kokoh, impermiabel dan drainasenya baik (lantai itu harus dibersihkan dan didesinfeksi).
2.
Adanya persediaan air untuk tujuan pembersihan.
3.
Area penampungan harus mudah dijangkau oleh staf yang bertugas
menangani sampah.
4.
Ruangan atau area penampungan harus dapat dikunci untuk mencegah
masuknya mereka yang tidak berkepentingan.
5.
Adanya kemudahan bagi kendaraan pengumpul sampah.
6.
Terhindar dari sinar matahari.
7.
Area penampungan jangan sampai mudah dimasuki oleh serangga,
burung dan binatang lainya.
8.
Lokasi penampungan tidak boleh berdekatan dengan lokasi
penyimpanan makanan mentah atau lokasi penyimpanan makanan.
9.
Adanya perlengkapan kebersihan, alat pelindung dan kantong limbah.
Menurut
Depkes RI, 2002 Tempat-tempat penampungan sampah hendaknya memenuhi persyaratan
minimal sebagai berikut:
1.
bahan tidak mudah karat
2.
kedap air, terutama untuk menampung sampah basah
3.
bertutup rapat
4.
mudah dibersihkan
5.
mudah dikosongkan atau diangkut
6.
tidak menimbulkan bising
7.
tahan terhadap benda tajam dan runcing.
Kantong
plastik pelapis dan bak sampah dapat digunakan untuk memudahkan pengosongan dan
pengangkutan. Kantong plastik tersebut membantu membungkus sampah waktu
pengangkutan sehingga mengurangi kontak langsung mikroba dengan manusia dan
mengurangi bau, tidak terlihat sehingga memberi rasa estetis dan memudahkan pencucian
bak sampah.
Penggunaan
kantong plastik ini terutama bermanfaat untuk sampah laboratorium. Ketebalan
plastik disesuaikan dengan jenis sampah yang dibungkus agar petugas pengangkut
sampah tidak cidera oleh benda tajam yang menonjol dari bungkus sampah. Kantong
plastik diangkat setiap hari atau kurang sehari apabila 2/3 bagian telah terisi
sampah . Untuk benda-benda tajam hendaknya ditampung pada tempat khusus (safety box) seperti botol atau karton
yang aman (Depkes RI, 2004).
Unit
laboratorium menghasilkan berbagai jenis sampah. Untuk itu diperlukan tiga tipe
dari tempat penampungan sampah di laboratorium yaitu tempat penampungan sampah
gelas dan pecahan gelas untuk mencegah cidera, sampah yang basah dengan solvent untuk mencegah penguapan
bahan-bahan solvent dan mencegah timbulnya api dan tempat penampungan dari
logam untuk sampah yang mudah terbakar.
Hendaknya
disediakan sarana untuk mencuci tempat penampungan sampah yang disesuaikan
dengan kondisi setempat. Untuk rumah sakit kecil mungkin cukup dengan pencuci
manual, tetapi untuk rumah sakit besar mungkin perlu disediakan alat cuci
mekanis. Pencucian ini sebaiknya dilakukan setiap pengosongan atau sebelum
tampak kotor. Dengan menggunakan kantong pelapis dapat mengurangi frekuensi
pencucian. Setelah dicuci sebaiknya dilakukan disinfeksi dan pemeriksaan bila
terdapat kerusakan dan mungkin perlu diganti.