Desentralisasi dapat didefinisikan sebagai pemindahan
tanggung jawab dalam perencanaan, pengambilan keputusan, pembangkitan serta pemanfaatan sumber daya serta kewenangan administratif dari pemerintah pusat ke:
1)unit unit teritorial dari pemerintah pusat
atau kementerian,
2)tingkat
pemerintahan yang lebih rendah,
3)organisasi semi
otonom,
4)badan otoritas
regional,
5)organisasi non pemerintah atau organisasi yang
bersifat sukarela (Rondinelli 1983 ,Mills
dkk (1990)