Pages

Sabtu, 29 November 2014

Pengertian Perilaku Kesehatan Lingkungan

Adalah bagaimana seseorang merespons lingkungan, baik lingkungan fisik maupun sosial budaya, dan sebagainya, sehingga lingkungan tersebut tidak mempengaruhi kesehatannya. Misalnya: bagaimana mengelola pembuangan tinja, air minum, tempat sampah, pembuangan limbah, dan sebagainya.

Perilaku pemeliharaan kesehatan ( health maintanance )

Adalah perilaku atau usaha-usaha seseorang untuk memelihara atau menjaga
kesehatan agar tidak sakit dan usaha untuk penyembuhan bilamana sakit. Oleh sebab
itu perilaku pemeliharaan kesehatan ini terdiri dari 3 aspek.
a.Perilaku pencegahan penyakit, dan penyembuhan penyakit bila sakit, serta
pemulihan kesehatan bilamana telah sembuh dari penyakit.
b.Perilaku peningkatan kesehatan, apabila seseorang dalam keadaan sehat. Perlu
dijelaskan disini, bahwa kesehatan itu sangat dinamis dan relatif, maka dari itu
orang yang sehat pun perlu diupayakan supaya mencapai tingkat kesehatan yang
seoptimal mungkin.
c.Perilaku gizi (makanan dan minuman). Makanan dan minuman dapat memelihara
dan meningkatkan kesehatan seseorang, tetapi sebaliknya makanan dan minuman
dapat menjadi penyebab menurunnya kesehatan seseorang bahkan dapat
mendatangkan penyakit. Hal ini sangat tergantung pada perilaku orang terhadap
makanan dan minuman tersebut.

Definisi Sikap ( Attitude )

Secara umum sikap dapat dirumuskan sebagai kecendrungan untuk berespon (secara positif atau negatif) terhadap orang, obyek atau situasi tertentu. Sikap mengandung suatu penelitian emosional/afektif (senang, benci, sedih, dsb), disamping itu komponen kognitif
(pengetahuan tentang obyek itu) serta aspek konatif (kecenderungan bertindak). Dalam hal ini pengertian sikap adalah merupakan reaksi atau respon seseorang yang masih tertutup terhadap suatu stimulus atau obyek  (Notoatmodjo, 2003).
Menurut Allport (1954) yang dikutip Notoatmodjo (2003), sikap mempunyai tiga
komponen pokok, yaitu:
1.Kepercayaan (keyakinan), ide dan konsep terhadap suatu objek.
2.Kehidupan emosional unutk evaluasi terhdap suatu objek.
3.Kecenderungan untuk bertindak (trend to behave)

Definisi Pengetahuan

Pengetahuan merupakan hasil dari tahu yang terjadi setelah orang melakukan
penginderaan terhadap suatu objek. Penginderaan terjadi melalui pancaindera
manusia, yakni penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa dan raba. Sebagian besar
pengetahuan manusia diperoleh melalui mata dan telinga. Pengetahuan atau kognitif
merupakan domain yang sangat penting dalam membentuk tindakan seseorang.
Perilaku yang didasari oleh pengetahuan akan lebih langgeng daripada perilaku yang
tidak didasari oleh pengetahuan (Notoatmodjo, 2003).

Definisi Rumah Sehat

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Menurut Wicaksono, rumah adalah sebuah tempat tujuan akhir dari manusia. Rumah menjadi tempat berlindung dari cuaca dan kondisi lingkungan sekitar, menyatukan sebuah keluarga, meningkatkan tumbuh kembang kehidupan setiap manusia, dan menjadi bagian dari gaya hidup manusia.

Tujuan Pengolahan Air Limbah

Pada dasarnya pengolahan air limbah bertujuan untuk: 
  1. Melindungi kesehatan anggota masyarakat dari ancaman berbagai penyakit. Ini
    disebabkan karena limbah sering dipakai sebagai tempat berkembang-biaknya
    berbagai macam bibit penyakit. 
  2. Melindungi timbulnya kerusakan tanaman, terutama jika air limbah tersebut
    mengandung zat organik yang membahayakan kelangsungan hidup. 
  3. Menyediakan air bersih yang dapat dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari,
    terutama jika sulit ditemukan air bersih.

Pengertian Air Limbah

Air limbah atau air kotor atau air bekas ialah air yang tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang bersifat membahayakan kehidupan manusia, hewan dan lazimnya muncul karena hasil perbuatan manusia.

Jumat, 28 November 2014

Kerja Obat Dalam Tubuh Manusia



Paling tidak, anda harus tahu dulu bagaimana sebenarnya perjalanan panjang obat di dalam tubuh alias “nasib obat di dalam tubuh”, sampai kemudian menimbulkan efek yaitu mengurangi rasa cemas, menghilangkan rasa sakit, menyembuhkan penyakit dan membuat rasa nyaman, atau bahkan membuat “fly”. Selain manfaatnya, tentu anda harus tahu pula akibat buruknya jika mengkonsumsi diluar aturan akibat ketagihan misalnya. Karena sesuai nama dan kegunaannya, semestinyalah obat hanya dipakai waktu tubuh memerlukannya saja.


Ada 2 istilah yang akan saya perkenalkan, yaitu:  farmakokinetik dan farmakodinamik.
  “Farmakokinetik” adalah istilah yang menggambarkan bagaimana tubuh mengolah obat, kecepatan obat itu diserap(absorpsi), jumlah obat yang diserap tubuh(bioavailability), jumlah obat yang beredar dalam darah(distribusi), di metabolisme oleh tubuh, dan akhirnya dibuang dari tubuh. Farmakokinetik menentukan kecepatan mulai kerja obat, lama kerja dan intensitas efek obat. Farmakokinetik sangat tergantung pada usia, seks, genetik, dan kondisi kesehatan seseorang.  Kondisi kesehatan maksudnya adalah, apakah seseorang itu sedang menderita sakit ginjal, sakit hati(beneran), kegemukan, kondisi dehidrasi, dll.

“Penyerapan(absorbsi)” obat ditentukan oleh antara lain, bentuk sediaan( tablet, kapsul atau sirup), bahan pencampur obat, cara pemberian obat(apakah diminum, lewat suntikan, dihirup dll). Absorbsi obat sudah dimulai sejak di mulut, kemudian lambung, usus halus, dan usus besar. Tapi terjadi terutama di usus halus karena permukaannya yang luas, dan lapisan dinding mukosanya lebih permeabel. Jadi selain pemilihan obat oleh dokter harus tepat, kondisi tubuh juga menentukan. Misalnya jika kita lagi sakit "maag" atau lagi diare, yang akan mempengaruhi proses absorbsi obat.
“Bioavailability” artinya jumlah dan kecepatan bahan obat aktif masuk ke dalam pembuluh darah, dan terutama ditentukan oleh dosis dari obat. Nah, dosis obat hanya bisa ditentukan oleh dokter yang memang belajar farmakologi. Dokter dan ahli farmasi yang belajar mulai dari obat itu terbuat dari apa, bagaimana kerja dan efek sampingnya, bagaimana menghitung dosisnya, berapa lama boleh di konsumsi dst.
Setelah obat masuk dalam sirkulasi darah, kemudian di “distribusi”kan ke dalam jaringan tubuh. Distribusi obat ini tergantung pada rata-rata aliran darah pada organ target, massa dari organ target, dan karakteristik dinding pemisah  diantara darah dan jaringan. Di dalam darah obat berada dalam bentuk bebas atau terikat dengan komponen darah albumin, gliko-protein dan lipo-protein, sebelum mencapai  organ target. Albumin dan kawan-kawan ini adalah protein dalam tubuh kita, jadi bisa di tebak kan.....pada pasien-pasien yang kurang gizi berakibat kerja obat tidak efektif dan perlu penyesuaian dosis.
Tempat utama “metabolisme”  obat di hati, dan pada umumnya obat sudah dalam bentuk tidak aktif jika sampai di hati, hanya beberapa obat tetap dalam bentuk aktif sampai di hati. Obat-obatan di metabolisme dengan cara oksidasi, reduksi, hidrolisis, hidrasi, konjugasi, kondensasi atau isomerisasi, yang tujuannya supaya sisa obat mudah dibuang oleh tubuh lewat urin dan empedu.  Kecepatan metabolisme pada tiap orang berbeda tergantung faktor genetik, penyakit yang menyertai(terutama penyakit hati dan gagal jantung), dan adanya interaksi diantara obat-obatan.  Dengan bertambahnya umur, kemampuan metabolisme hati menurun sampai lebih dari 30% karena menurunnya volume dan aliran darah ke hati. Nahhh betul....juga untuk yang sakit hatinya(bukan yang karena mangkel deh) menyebabkan metabolisme obat menurun, sehingga sisa obat tidak efektif dibuang oleh tubuh. Disini dokter harus betul-betul tepat memberikan, apakah obat bisa diberikan pada pasien-pasien yang berpenyakit hati, kalau tidak justru akan memperberat kerja hati atau malah sisa obat tidak bisa dibuang oleh tubuh...dan anda keracunan deh.
Ginjal adalah tempat utama “ekskresi”/ pembuangan obat. Sedangkan sistem billier membantu ekskresi untuk obat-obatan yang tidak di-absorbsi kembali dari sistem pencernaan.  Sedangkan kontribusi dari intestin(usus), ludah, keringat, air susu ibu, dan lewat paru-paru kecil, kecuali untuk obat-obat anestesi yang dikeluarkan waktu ekshalasi.  Metabolisme oleh hati membuat obat lebih “polar” dan larut air sehingga mudah di ekskresi oleh ginjal.  Obat-obatan dengan berat lebih dari 300 g/mol yang  termasuk grup polar dan “lipophilic” di ekskresikan lewat empedu. Ada beberapa obat yang pantang diberikan pada pasien-pasien dengan fungsi ginjal yang sudah jelek kerjanya....kalau anda tidak hati-hati dan salah makan obat bisa "mogok kerja" deh si ginjal. Saya perlu memberi tahu anda kalau gangguan ginjal itu sering kali diam-diam tapi menghanyutkan, dan akhirnya muncul dalam kondisi parah. Coba perhatikan apakah anda punya masalah sakit pinggang, sakit kencing, "anyang-anyangen" atau keluar batu waktu buang air kecil?. Coba periksakan supaya anda tidak menyesal di belakang hari.


“Farmakodinamik” menggambarkan bagaimana obat bekerja dan mempengaruhi tubuh, melibatkan reseptor, post-reseptor dan interaksi kimia. Farmakokinetik dan farmakodinamik membantu menjelaskan hubungan antara dosis dan efek dari obat. Respon farmakologis tergantung pada ikatan obat pada target. Konsentrasi obat pada reseptor mempengaruhi efek obat.
Farmakodinamik dipengaruhi oleh perubahan fisiologis tubuh seperti proses penuaan, penyakit atau adanya obat lain. Penyakit-penyakit yang mempengaruhi farmakodinamik contohnya adalah mutasi genetik, tirotoksikosis(penyakit gondok), malnutrisi(salah gizi) dll.
Untuk gampangnya begini, jika kita sudah merasakan efek-efek obat timbul….misalnya, wow…migrain-ku lenyap setelah minum analgesik, diare-ku berhenti setelah minum “obat pengampet”, sesek-ku hilang setelah minum obat asthma, stress-ku hilang setelah lihat duit…eh minum obat penenang. Nah ini yang disebut dengan istilah farmakodinamik tadi.

Ini dasarnya dulu ya, kalau anda sudah mengerti…kita akan belajar lebih dalam lagi.
Pada dasarnya, lewat artikel mengenai “obat” ini, saya mau menekankan kalau sesungguhnya obat-obatan itu tidak perlu-perlu amat buat tubuh kita selama kita memang tidak sedang sakit. Dengan catatan kita harus bisa menjaga kondisi tubuh fit, asupan makanan terpilih, cukup istirahat dan olah-raga, bisa mengelola stres dengan menyalurkannya lewat aktifitas positif…..hal-hal ini adalah obat yang sesungguhnya. Satu lagi, jangan lupa…”hati yang gembira adalah obat”

Jaminan Kesehatan Masyarakat



Menurut Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menentukan 4 macam jaminan sosial yang terdiri dari :
1.      Jamsostek
Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya.
Program Jamsostek adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Hal tersebut tertulis dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 dan 2,  UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.
Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, program-program skema Jamsostek ini diatur dalam Pasal 6 UU No.3/1992 dan Pasal 2 ayat 1 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yakni :
a.         Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan kompensasi/santunan dan pengantian biaya perawatan bagi tenaga kerja yang mengalami kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, dimulai dari berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita sakit akibat hubungan kerja.
b.        Jaminan Kematian (JK)
Program ini memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum umur 55 tahun.
c.         Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini adalah berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek.

Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
-          Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
-          Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.
-          Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
d.        Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja, untuk itu program ini memberikan pelayanan berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan gawat darurat bagi tenaga kerja dan keluarganya yang menderita sakit. 
Setiap tenaga kerja yang mengikuti program JPK, akan mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Dalam Pasal 2 ayat 4 PP No. 14/1993 dijelaskan bahwa apabila perusahaan yang telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, maka perusahaan tersebut tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek.
2.      Taspen
Taspenatau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan – Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Sedangkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan/ASKES.
3.      Askes
adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
4.      Asabri
Asabri atau Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia merupakan badan yang menyelenggarakan program asuransi dan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Setiap Warga Negara Indonesia termasuk yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Apabila ada perusahaan yag tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka akan diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000 (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992)
Kemungkinan perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi apabila terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat 1 dan pasal 12 ayat 1 pasal 14 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 UU No.3 Tahun 1992).
Sumber:
1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
2.    Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
3.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4.    Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
5.    Undang-undang No. 6 Tahun 1966 tentang Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit TNI dan Anggota POLRI
6.    Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

Anatomi Telinga dan Mekanisme Mendengar



 Anatomi Telinga dan Mekanisme Mendengar 
Telinga terdiri dari 3 bagian utama yaitu:
1.    Telinga bagian luar 
Terdiri dari daun telinga dan liang telinga (audiotory canal), dibatasi olehmembran timpani. Telinga bagian luar berfungsi sebagai mikrofon yaitu menampunggelombang suara dan menyebabkan membran timpani bergetar. Semakin tinggifrekuensi getaran semakin cepat pula membran tersebut bergetar begitu juga pulasebaliknya.
2.    Telinga bagian tengah
Terdiri atas osside yaitu 3 tulang kecil (tulang pendengaran yang halus) Martillandasan-Sanggurdi yang berfungsi memperbesar getaran dari membran timpani danmeneruskan getaran yang telah diperbesar ke oval window yang bersifat fleksibel. Ovalwindow ini terdapat pada ujung dari cochlea.
3.    Telinga bagian dalam
Yang juga disebut cochlea dan berbentuk rumah siput. Cochlea mengandung cairan, di dalamnya terdapat membrane basiler dan organ corti yang terdiri dari sel-selrambut yang merupakan reseptor pendengaran. Getaran dari oval window akanditeruskan oleh cairan dalam cochlea, mengantarkan membrane basiler. Getaran inimerupakan impuls bagi organ corti yang selanjutnya diteruskan ke otak melalui syaraf  pendengar  (nervus cochlearis)

Pengertian Gangguan Pendengaran



Adalah perubahan pada tingkat pendengaran yang berakibat kesulitan dalammelaksanakan kehidupan normal, biasanya dalam hal memahami pembicaraan.Secara kasar, gradasi gangguan pendengaran karena bising itu sendiri dapat ditentukanmenggunakan parameter percakapan sehari-hari sebagai berikut:
a.    Gradasi Parameter
Normal : Tidak mengalami kesulitan dalam percakapan biasa (6m)
Sedang : Kesulitan dalam percakapan sehari-hari mulai jarak >1,5 m
Menengah : Kesulitan dalam percakapan keras sehari-hari mulai jarak >1,5 m
Berat : Kesulitan dalam percakapan keras / berteriak pada jarak >1,5 m
Sangat berat : Kesulitan dalam percakapan keras / berteriak pada jarak <1,5m
Tuli Total : Kehilangan kemampuan pendengaran dalam berkomunikasi
b.    Menurut ISO derajat ketulian adalah sebagai berikut:
Jika peningkatan ambang dengar antara 0 - < 25 dB, masih normal
Jika peningkatan ambang dengar antara 26 - 40 dB, disebut tuli ringan
Jika peningkatan ambang dengar antara 41 - 60 dB, disebut tuli sedang
Jika peningkatan ambang dengar antara 61 - 90 dB, disebut tuli berat
Jika peningkatan ambang dengar antara > 90 disebut tuli sangat berat